NARASIBARU.COM, SENAYAN - Tim Komunikasi TKN, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa Prabowo Gibran sepenuhnya mendukung upaya konservasi alam di Indonesia.
Visi misi mereka tidak hanya berupa wacana, tetapi juga mencakup perlindungan kawasan konservasi, satwa, dan tumbuhan langka, dengan ancaman hukuman berat bagi pelanggar.
Budisatrio menyoroti keberpihakan penuh Prabowo Gibran terhadap konservasi alam, menyatakan bahwa penegakan hukum yang tegas dan semangat kolaboratif merupakan prioritas untuk generasi mendatang.
Baca Juga: Meski Menjabat Hanya Setahun, Anggota DPRD DKI Hasil PAW Gercep
Sebagai ketua Panja penyusunan Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), Budisatrio menjelaskan bahwa sikap tegas akan terlihat dalam penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
Menurut Budisatrio, Prabowo Gibran akan memberlakukan hukuman berat terhadap perusahaan pertambangan yang merusak ekologi, pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka.
Upaya ini sejalan dengan Revisi UU Konservasi yang sedang dibahas di DPR.
Baca Juga: Tanam Cabai Serentak di Jakarta Timur, 4.380 Bibit Pohon Cabai Berkembang di 82 Lokasi
Selain penegakan hukum, Prabowo Gibran juga akan mendorong pelestarian lingkungan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta.
Budisatrio menekankan bahwa upaya konservasi tidak boleh terpusat, melainkan harus melibatkan semua pihak.
Dalam merehabilitasi hutan rusak, Prabowo Gibran akan mengimplementasikan skema Public Private People Partnership (PPPP) untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Paparan Sinar Matahari Berlebih Dapat Meningkatkan Risiko Kanker Kulit
Budisatrio menyampaikan bahwa upaya konservasi alam ini krusial untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam ekonomi hijau, melindungi keanekaragaman hayati, flora, dan fauna sebagai aset bangsa.[pro/**]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin