RADARDEPOK.COM - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menghapus biaya retribusi uji kir sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemberlakuan biaya retribusi untuk uji kir dari UPT PKB Dishub Kota Depok itu, telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini membuat pengendara roda empar ramai ramai melakukan uji kir sejak kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, sejak biaya retribusi itu dihapus pada 1 Januari 2024, jumlah kendaraan yang menjalani uji kir hampir menyentuh ribuan.
“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya di UPT PKB Dishub Kota Depok,” ungkap Hindra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (19/1).
Menurut Hindra Gunawan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan penghapusan biaya retribusi itu akan berlaku. Apalagi, UPT PKB Dishub Kota Depok masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkaitan dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini Loh Cafe yang Buka 24 Jam di Puncak, Suasananya Syahdu Banget, Bikin Betah Lama - Lama di Sini
Artikel Terkait
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi