“Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah yang saat ini berlaku,” ujar Hindra Gunawan.
Meski begitu, Hindra Gunawan meminta, setiap pengendara untuk memanfaatkan penghapusan biaya retribusi untuk menjalani uji kir kendaraan. Selain penghapusan retribusi, syarat untuk menjalani uji kir masih sama dengan kebijakan sebelumnya.
“Kepada masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji kir kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok,” jelas Hindra Gunawan.
Baca Juga: Mars Gym Indonesia Buka di Depok, Sediakan Alat Fitnes Kualitas Premium
Lebih lanjut, Hindra Gunawan membeberkan, pendaftaran uji kir dapat dilakukan secara langsung dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji kir, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” ungkap Hindra Gunawan.
Baca Juga: Detik Detik Perempuan di Depok Melahirkan Sendiri di Teras Musala : Terekam Kamera Pengawas
Sejauh ini, kata Hindra Gunawan, UPT PKB Dishub Kota Depok menyediakan kuota uji kir sebanyak 100 kendaraan setiap harinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang