NARASIBARU.COM-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengumumkan terdapat berbagai perubahan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Salah satunya, pajak hiburan dengan jenis usaha karaoke di Kota Depok turut mengalami kenaikan menjadi 40 persen. Meski begitu, besaran kenaikan pajak itu dinilai tidak terlalu tinggi.
Di lain sisi, Kota Depok telah menetapkan pajak hiburan dengan jenis usaha diskotik, klub malam dan bar sebesar 75 persen. Kendati demikian, jenis usaha itu belum di wilayahnya, sebab pajak itu dinilai terlalu tinggi.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kenaikan pajak hiburan di Kota Depok paling tinggi sebesar 75 persen dan paling rendah sebesar 40 persen.
“Pajak hiburan di Kota Depok naiknya cuma 5 persen dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen untuk karaoke. Untuk diskotik dan klub malam memang tidak ada,” ungkap Wahid Suryono kepada Radar Depok, Kamis (21/1).
Menurut Wahid Suryono, BKD Kota Depok telah melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat