Pajak Hiburan di Kota Depok Cuma Naik 5 Persen, Ini Ungkapan dari BKD

- Senin, 22 Januari 2024 | 08:01 WIB
Pajak Hiburan di Kota Depok Cuma Naik 5 Persen, Ini Ungkapan dari BKD

Baca Juga: Kelurahan Cilodong Depok Terima Usulan Tiga Renovasi Pembangunan Posyandu Pada Musrenbang 2025

"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah," tutur Wahid Suryono.

Dalam kesempatan itu, jelas Wahid Suryono, BKD Kota Depok turut mensosialisasikan tentang pajak parkir yang justru mengalami penurunan. Kemudian, terdapat perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Contohnya, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak,” ujar Wahid Suryono.

Lebih lanjut, Wahid Suryono menerangkan, peserta sosialisasi terdiri dari beberapa WP seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.

Baca Juga: Tegas! Prabowo Berkomitmen akan Lanjutkan Program Presiden Jokowi

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok," tandas Wahid Suryono. (***)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar