"Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah ditera ulang," tutur Bang Imam.
Imam menjelaskan selain pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dilakukan pemeriksaan di berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.
Bagi para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, Imam mengatakan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta yang tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.
"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," kata Imam Budi Hartono. (***)
Jurnalis : Atfal Rida
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026