"Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah ditera ulang," tutur Bang Imam.
Imam menjelaskan selain pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dilakukan pemeriksaan di berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.
Bagi para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, Imam mengatakan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta yang tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.
"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," kata Imam Budi Hartono. (***)
Jurnalis : Atfal Rida
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku