"Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah ditera ulang," tutur Bang Imam.
Imam menjelaskan selain pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dilakukan pemeriksaan di berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.
Bagi para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, Imam mengatakan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta yang tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.
"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," kata Imam Budi Hartono. (***)
Jurnalis : Atfal Rida
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang