Begini Cara Imam Budi Hartono Wujudkan Kota Depok yang Adil : Fokus Pelayanan Tertib Ukur

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:30 WIB
Begini Cara Imam Budi Hartono Wujudkan Kota Depok yang Adil : Fokus Pelayanan Tertib Ukur

Baca Juga: Karyawan Sritex All In Dukung Paslon Nomor 2, Gibran: Pilihan Boleh Beralih yang Penting Masyarakat Rukun

"Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah ditera ulang," tutur Bang Imam.

Imam menjelaskan selain pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), akan dilakukan pemeriksaan di berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.

Bagi para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, Imam mengatakan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta yang tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Jumpa Masyarakat Maluku Tenggara di Depok, Bahas Identitas Hingga Lapangan Pekerjaan

"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," kata Imam Budi Hartono. (***)

Jurnalis : Atfal Rida

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler