NARASIBARU.COM, HALIM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Nusron Wahid, memberikan himbauan kepada semua pihak untuk menghargai hak politik setiap individu, termasuk Presiden dan menteri.
Hal ini merespon pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak politik, termasuk Presiden dan menteri, yang juga memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan.
Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Berhak Dukung Capres Mana Pun, Sesuai Aturan Hukum
Menurutnya, hak tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU Pemilu No. 7 tahun 2017, Pasal 281 dan Pasal 299.
"Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya," tambah Nusron.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku