Pasutri Diciduk Polisi Karena Tipu Korban Gunakan Aplikasi Kencan Daring

- Jumat, 26 Januari 2024 | 19:30 WIB
Pasutri Diciduk Polisi Karena Tipu Korban Gunakan Aplikasi Kencan Daring

SINAR HARAPAN--Pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi karena diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat.

Roni mengatakan bahwa setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, TM (istri FR) kemudian beraksi.

"Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya," katanya.

Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). "Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini