NARASIBARU.COM - Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP PMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Januari 2024.
Aksi unjuk rasa dilakukan PP PMI terkait seorang warga negara asing (WNA) terbukti terlibat dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
PP PMI mengkritisi putusan hakim dan jaksa dalam perkara 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg untuk diperiksa karena berstatus hukuman ringan bagi WNA pelaku tambang ilegal.
Baca Juga: Dorong Kemajuan Organisasi, DEMA STISNU Fokus Sosialisasikan UKM
Pasalnya, ia diputus dengan hukuman hanya 8 bulan penjara, atau denda Rp.30.000.000 subsider 1 bulan penjara.
Menurut penilaian PP PMI, putusan ini tidak memiliki rasa keadilan, dan syarat tanda tanya dalam tuntutan dan putusan pidana tersebut.
Sopian selaku koordinator aksi mengatakan hakim dan jaksa harus diperiksa. Sebab, kata dia, bisa memutuskan hukuman seringan itu.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026