NARASIBARU.COM - Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP PMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Januari 2024.
Aksi unjuk rasa dilakukan PP PMI terkait seorang warga negara asing (WNA) terbukti terlibat dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
PP PMI mengkritisi putusan hakim dan jaksa dalam perkara 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg untuk diperiksa karena berstatus hukuman ringan bagi WNA pelaku tambang ilegal.
Baca Juga: Dorong Kemajuan Organisasi, DEMA STISNU Fokus Sosialisasikan UKM
Pasalnya, ia diputus dengan hukuman hanya 8 bulan penjara, atau denda Rp.30.000.000 subsider 1 bulan penjara.
Menurut penilaian PP PMI, putusan ini tidak memiliki rasa keadilan, dan syarat tanda tanya dalam tuntutan dan putusan pidana tersebut.
Sopian selaku koordinator aksi mengatakan hakim dan jaksa harus diperiksa. Sebab, kata dia, bisa memutuskan hukuman seringan itu.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi