NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP. Kamis 1 Pebruari 2024.
Baca Juga: Panwascam Kasomalang Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan.
Sumber anggarnya menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000,"katanya.
Baca Juga: Polres Bogor Lakukan Penyelidiakan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Pria Misterius
Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan diawali sejak tahun 2001, dimana sejak dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan. Ditemukan perbuatan melawan hukum, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa, pembayarannya menunjuk salah satu produk tertentu,"ungkapnya.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap