NARASIBARU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Danacita terkait kontroversi penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Meskipun Danacita mengklaim bahwa layanannya bertujuan membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT, tetapi banyak mahasiswa yang menilai opsi ini justru memberatkan mereka.
Langkah OJK dan Klaim Danacita
OJK telah memanggil Danacita untuk menjelaskan kerjasama dengan ITB terkait fasilitasi pendanaan UKT mahasiswa. Danacita menyatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk memberikan opsi bantuan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. OJK mengklaim bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Baca Juga: Budisatrio Ungkap Target dan Strategi Prabowo Gibran Soal Pengentasan Kemiskinan
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku