NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima perwakilan massa aksi demo yang meminta kejelasan soal dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 yang melibatkan Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR.
Dalam kasus ini, Kejari Depok mengendus adanya aliran dana dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok sebagai dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, dana hibah itu dipinjam SR kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Perwakilan massa aksi, Anton Sujarwo mengungkapkan, aksi demo di depan kantor Kejari Depok itu akhirnya ditunda, setelah dia diterima beraudiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan
"Tuntutan aksi sudah tersampaikan dan saya diundang audensi dengan pihak Kejaksaan dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus, disampaikan oleh pihak kejaksaan proses hukum tetap berjalan," ungkap Anton Sujarwo kepada Radar Depok, Jumat (2/2).
Sehingga, Anton Sujarwo memastikan, aksi demo itu ditunda sementara waktu. Di lain sisi, massa aksi akan tetap mengawal kasus korupsi Bawaslu Kota Depok itu sampai tuntas di meja persidangan.
"Aksi akan dilakukan ketika kasus tersebut mandek," ujar Anton Sujarwo.
Lebih lanjut, jelas Anton Sujarwo, aksi demo itu terpaksa ditunda karena alasan keamanan dan kondusifitas jelang Pemilu 2024. Apalagi, Kejari Depok telah menunjukan sikap koperatif dengan menerima perwakilan massa aksi untuk menjelaskan soal dugaan kasus korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat