NARASIBARU.COM - Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) saat ini menjadi sorotan, khususnya oleh para tenaga kependidikan.
Ya, awal tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang merilis fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Apa fungsi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada PMM ini? Berikut ini penjelasannya!
Mengutip laman Pusat Informasi Guru Kemendikbudristek pengelolaan kinerja pada PMM dirancang untuk memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.
PMM beroperasi dengan mengintegrasikan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fitur PMM ini bisa digunakan oleh para guru dan kepala sekolah.
Sebelum PMM diluncurkan, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan lewat e-Kinerja dan sistem lain dari BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga: Minim SDM Wasit, Perbasi Kota Bogor Gelar Penataran Wasit
Landasan utama pengadaan PMM didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengguna Pengelolaan Kinerja di PMM
Tidak semua guru dan kepala sekolah dapat menggunakan pengelolaan kinerja pada PMM ini.
Syarat utama pengguna fitur ini adalah guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah daerah yang sudah menggunakan e-Kinerja dengan jenis Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai berikut:
Baca Juga: Ribuan Petani dan Peternak di Sumedang Antusias Sambut Prabowo Subianto
- Guru mata pelajaran
- Guru kelas
- Guru bimbingan konseling (BK)
- Guru pengganti
- Guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
- Guru pendamping
- Guru pendamping khusus
- Guru pembimbing khusus
Play group teacher - Kindergarten teacher
- Kepala sekolah
Perbedaan e-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja PMM
Meskipun sistemnya terintegrasi satu sama lain, tetapi e-Kinerja BKN dan pengelolaan kinerja di PMM berbeda.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman
Ketua FKPPI Kelapa Gading: Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!