Baca Juga: Minim SDM Wasit, Perbasi Kota Bogor Gelar Penataran Wasit
Landasan utama pengadaan PMM didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengguna Pengelolaan Kinerja di PMM
Tidak semua guru dan kepala sekolah dapat menggunakan pengelolaan kinerja pada PMM ini.
Syarat utama pengguna fitur ini adalah guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah daerah yang sudah menggunakan e-Kinerja dengan jenis Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai berikut:
Baca Juga: Ribuan Petani dan Peternak di Sumedang Antusias Sambut Prabowo Subianto
- Guru mata pelajaran
- Guru kelas
- Guru bimbingan konseling (BK)
- Guru pengganti
- Guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
- Guru pendamping
- Guru pendamping khusus
- Guru pembimbing khusus
Play group teacher - Kindergarten teacher
- Kepala sekolah
Perbedaan e-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja PMM
Meskipun sistemnya terintegrasi satu sama lain, tetapi e-Kinerja BKN dan pengelolaan kinerja di PMM berbeda.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap