Beda dengan e Kinerja, Ini Fungsi dan Cara Menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

- Minggu, 04 Februari 2024 | 11:00 WIB
Beda dengan e Kinerja, Ini Fungsi dan Cara Menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Baca Juga: Minim SDM Wasit, Perbasi Kota Bogor Gelar Penataran Wasit

Landasan utama pengadaan PMM didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengguna Pengelolaan Kinerja di PMM
Tidak semua guru dan kepala sekolah dapat menggunakan pengelolaan kinerja pada PMM ini.

Syarat utama pengguna fitur ini adalah guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah daerah yang sudah menggunakan e-Kinerja dengan jenis Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai berikut:

Baca Juga: Ribuan Petani dan Peternak di Sumedang Antusias Sambut Prabowo Subianto

  • Guru mata pelajaran
  • Guru kelas
  • Guru bimbingan konseling (BK)
  • Guru pengganti
  • Guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  • Guru pendamping
  • Guru pendamping khusus
  • Guru pembimbing khusus
    Play group teacher
  • Kindergarten teacher
  • Kepala sekolah

Perbedaan e-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja PMM

Meskipun sistemnya terintegrasi satu sama lain, tetapi e-Kinerja BKN dan pengelolaan kinerja di PMM berbeda.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler