Adapun aset kafe bernama Sequoia Coffee Garden berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Di lokasi, petugas memasang papan plang penyitaan Sequoia Cafe Garden.
Papan besar yang dipasang petugas bertuliskan, ‘Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023’.
Dalam obyek penyitaan itupun tertulis “Dilarang” memperjual belikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI. Terpampang tulisan Satuan tugas penanganan hak tagih negara dan bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Sendi Fardiansyah membenarkan adanya penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI. Namun demikian, Sendi mengaku tak mengetahui urusan terkait lahan yang disewanya tersebut.
“Sementara investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan,” kata dia, dikutip di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Menurut dia, sebelum ada penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI tak ada pemberitahuan apapun kepada dirinya. “Ya kita menyesuaikan secara hukum saja, kalo memang betul-betul tidak bisa digunakan untuk usaha berarti harus pindah tempat,” ujar dia.
Artikel Terkait
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi