Menurut dia, bila T tak bisa ditangkap, lebih baik Satgas Pemberantasan Judi Online dibubarkan karena tak ada manfaatnya.
Sosok berinisial T itu sebelumnya disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online, menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online, bubarkan saja Satgas itu," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Menurut dia, aparat penegak hukum selama ini belum maksimal memberantas praktik judi daring.
"Karena tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan ad hoc dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Benny menyebut T adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia. T disebut beraksi dari Kamboja.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku