NARASIBARU.COM - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, berinisial RF (35), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. RF diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap termasuk oknum Anggota DPRD tersebut.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya, Senin (29/5/2023), dilansir Antara.
Dikatakannya, selain RF, warga Praya, dua pelaku lainnya, yakni BRP (36), warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27), warga Jonggat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat isap, dan telepon genggam.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap