NARASIBARU.COM - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.
Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.
Tiga anggota yang dipecat ialah:
AKP Ahmad Zakaria
AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.
Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.
AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan
Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.
Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.
Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
2. AKBP Bintoro
AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.
Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.
Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.
Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang