NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait, di kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin, pada Senin (10/2/2025).
Penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula