NARASIBARU.COM - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, menyebut dalam revisi UU TNI ada substansi TNI dapat mengerahkan pasukan tanpa keputusan politik presiden. Selain itu, revisi ini akan memperluas fungsi militer dari pertahanan ditambah menjadi alat keamanan negara.
Hal ini disampaikan Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia’. Kegiatan ini digelar atas kerja sama PBHI dan FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (22/6/2023).
"Masalah yang lain (dalam poin revisi UU TNI) adalah kewenangan presiden dalam mengerahkan pasukan dihapus di mana TNI dapat mengerahkan pasukan tanpa keputusan politik presiden," jelas Al Araf dalam siaran pers yang diterima Republika.
Dikatakan Al Araf, revisi Undang-undang TNI akan membuat mereka makin keluar jauh dari barak. Ini berbahaya dan menunjukkan adanya kemunduran demokrasi. "Substansi revisi RUU TNI akan membuat TNI semakin keluar jauh dari barak, fungsinya tidak lagi fokus ke sektor pertahanan tapi juga mencakup keamanan dalam negeri,” ungkap Al Araf.
Arah paradigma politik hukum revisi UU TNI bukan untuk mendorong profesionalisme prajurit TNI tapi sebaliknya akan melemahkan. Sebab, jelas Al Araf, perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil yang makin luas dari ketentuan yang diatur dalam UU TNI saat ini. Kondisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi seperti masa Orde Baru.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!