NARASIBARU.COM - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, telah memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Penjelasan tersebut dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan pada Sabtu (13/5/2023).
Hengky menjelaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukanlah sama dengan masa lalu di mana terdapat eselon IV dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Hengky, kebijakan yang diterapkan adalah penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang didasarkan pada reformasi birokrasi.
Jabatan struktural seperti Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV dialihkan menjadi jabatan fungsional.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!