NARASIBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Pondok Pesantren Al Zaytun bakal dituntaskan sehingga tidak lagi berlarut-larut.
Mahfud juga menegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup ataupun dijatuhi sanksi, meskipun pimpinannya, Panji Gumilang, saat ini menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” kata Menkopolhukam RI menjawab pertanyaan wartawan terkait Al Zaytun saat dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud MD.
Dia menyampaikan pemerintah menilai Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!