Mahfud MD menyebutkan bahwa jika telah masuk tahap penyidikan, artinya sudah benar terjadinya tindak pidana sudah ada dan disangka sudah ada. "Tinggal siapa sekarang tersangkanya, itu nanti akan dikristalisasi dari hasil gelar perkara dan pengumuman yang sudah sudah," jelasnya.
Tak hanya tindak pidana, Mahfud MD juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke bareskrim Polri.
TPPU itu menyangkut penyalahgunaan dana BOS serta pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset serta penipuan dan pemalsuan.
Tercatat dari 367 rekening Yayasan Al-Zaytun PPATK telah membekukan 145 rekening. "Dari saya sebagai ketua TPPU (tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang) dimana sekretarisnya adalah PPATK.
Nah itu sudah menemukan dugaan tindak pidana dalam dua hal. Satu, tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini mengungkapkan bahwa tindak pidana penculikan uang itu menyangkut, misalnya penyalahgunaan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah.
"Kemudian penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset, kemudian penipuan dan pemalsuan, itu sekali lagi dugaan yang sudah kami sampaikan ke Polri," tegasnya.
"Untuk langkah-langkah yang menyangkut pencucian uang, kita sudah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang ditemukan oleh PPATK," sambung ucap Mahfud MD/ Selain ditangani Menko Polhukam dan Mabes Polri, kasus yang menjerat Panji Gumilang kini sedang ditangani pula oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta Pemprov Jawa Barat.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!