Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polisi Kehilangan Rp 650 Miliar per Tahun

- Kamis, 13 Juli 2023 | 15:00 WIB
Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polisi Kehilangan Rp 650 Miliar per Tahun


Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.


“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.


Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.


Isa memastikan phaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.


“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.


Sumber: kumparan


Halaman:

Komentar