Untuk bisa melancarkan aksinya, Martin kerap merayu korban dengan iming-iming bisa masuk TNI. Sebelum masuk, ia mengecek alat vital korban terlebih dahulu melalui foto.
"Bermula ketika pelaku membujuk rayu para korban yang antusias ingin menjadi anggota TNI. Kemudian korban dirayu, jika alat vitalnya mengalami gangguan, tidak bisa menjadi TNI," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
Foto itulah yang kemudian dijadikan Martin senjata ancaman kepada korban apabila menolak permintaannya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengungkap kalau Martin kerap memposisikan dirinya sebagai perempuan ketika berhubungan intim.
“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,” ucapnya.
Selain menjadi pelatih Paskibra, Martin ternyata seorang Plt kepala sekolah dasar di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Martin disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!