Ramadhan menjelaskan fungsi dari pembelian pesawat keluaran tahun 2019 nantinya akan digunakan untuk mobilitas Polri.
Pesawat itu bisa digunakan untuk membawa kebutuhan personel, peralatan, maupun bantuan dari Korps Bhayangkara.
Alasan pembelian pesawat bekas ini dipilih, karena melihat efisiensi waktu pengadaan pesawat yang lebih cepat. Termasuk pertimbangan harga yang lebih terjangkau menyesuaikan pagu anggaran Rp1 triliun.
"Kenapa polri memilih pesawat bekas, kalau beli pesawat baru membutuhkan waktu produksi minimal dua tahun sejak pemesanan karena tadi kan mendesak. Tergantung dari masa tunggu," ujarnya.
"Selain itu harganya sangat mahal sehingga alokasi anggaran tidak cukup. Saya tidak tahu harganya, tapi tidak cukup anggaran. Untuk kecepatan, karena ini pesawat milik polri kita bisa cepat untuk mencapai tujuan," tambah dia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!