Jika dihitung berdasarkan 22 jumlah hari kerja, maka per bulannya satu orang akan mendapatkan kisaran sebesar Rp396 ribu – Rp550 ribu.
Berdasarkan wilayah yang mendapatkan penambahan biaya terendah adalah wilayah Sumatra dengan Rp18.000 per hari, kemudian penambahan biaya terbesar adalah wilayah Papua dengan Rp25.000 per hari.
Lebijakan itu menuai pro kontra netizen. Dalam postingan di twitter tvOnenews, netizen banyak yang tak setuju dengan kebijakan itu.
"Ini modus rezim bila mau pemilu" kata netizen.
"Guru guru honorer itu lho mbok diperhatikan," kata netizen lainnya.
"Masih banyak org miskin dan pengangguran yg lebih perlu utk mendapatkan itu," kata warganet.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!