Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar atas laporan dari IPW.
"Ini ditunggu saja, informasi yang disampaikan (laporan IPW soal dugaan gratifikasi Wamenkumham) itu sedang lidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/5).
Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy melalui asisten pribadinya.
Setelah dilaporkan itu, Eddy Hiariej dengan inisiatif datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/3) untuk memberikan klarifikasi atas laporan Sugeng tersebut. Edy menyebut bahwa laporan Sugeng tendensius dan mengarah kepada fitnah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!