NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut hari ini penyidik telah menjadwalkan memeriksa saksi ahli hukum pidana.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, kata Ade, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Rocky menurutnya akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli rampung dilaksanakan.
"Belum (dijadwalkan pemeriksaan Rocky)," katanya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!