Ternyata Bharada E Resmi Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

- Selasa, 08 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Ternyata Bharada E Resmi Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.


Vonis 1,5 Tahun



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.


Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2) lalu.


Sumber: suara


Halaman:

Komentar