"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," tambah dia.
Melki menilai, sosialisasi yang dilakukan bacapres belakangan imi terkesan membosankan. Pasalnya, dia menilai banyak ujaran minim substansi atau lip service yang disampaikan bacapres.
Untuk itu, dia menilai putusan MK bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres dan mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.
"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tutur Melki.
Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!