Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

- Senin, 04 September 2023 | 23:00 WIB
Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara


Bawaslu juga telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu.


“Para pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.


“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.


Sementara itu, Lolly mengatakan KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.


Menurutnya, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017.


Bawaslu menuding KPU telah melakukan tahapan di luar jadwal pada tahapan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023.


Bawaslu menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 247 UU Pemilu yang menyebutkan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara yang seharusnya adalah paling lambat pada 14 Mei 2023.


“Para teradu tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon, yang dikarenakan terdapat banyak dokumen yang belum benar,” jelasnya.


Berikut pokok permohonan Bawaslu sebagai pengadu kepada DKPP:


      1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh para pengadu untuk seluruhnya;
      2. Menyatakan para teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
      3. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
      4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Sumber: kompas


Halaman:

Komentar