NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para Komisioner KPU lain.
Sebab, KPU diduga membatasi akses Bawaslu dalam bekerja untuk melakukan pengawasan.
Adapun permintaan tersebut Bawaslu sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pihak teradu, dalam hal ini Ketua KPU dan para Komisioner KPU, menghadiri sidang pemeriksaan tersebut.
Dari pihak pengadu, terlihat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dua anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Totok Hariyono, hadir.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu.
Lolly turut memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU tersebut.
“Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu,” ujar Lolly dalam sidang.
“Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana dimaksud dalam poin 4.3., maka pasal-pasal yang dilanggar oleh para teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” sambungnya.
Totok pun menambahkan dengan menerangkan tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” kata Totok.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!