Menurutnya, desakan pembatalan Proyek Rempang Eco City tersebut karena memiliki banyak masalah terutama terkait legalitas yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN>
"Proyek ini juga tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak," ucap Busyro.
Tokoh PBNU, Mohammad Mukri melalui keterangan resminya meminta pemerintah mempertimbangkan dengan hati-hati masalah di Rempang. Selain itu, kata dia, pemerintah harus memegang teguh prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama dalam menangani masalah Rempang.
Menurutnya, persoalan agraria di Rempang akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi di Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, pada pekan depan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!