NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (18/9/2023) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung. Dalam kesaksiannya Lukas mengungkap ada grup judi atau permainan kartu remi disertai taruhan uang yang anggotanya kebanyakan adalah para tersangka di kasus BTS Kominfo.
Lukas bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Mulanya, Lukas dicecar hakim soal keberadaan grup 'Salju'.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
"Salju pak," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?" tanya hakim.
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas.
Lukas mengatakan, grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim pun bertanya terkait ada uang yang dipertaruhkan atau tidak. Oleh Lukas dijawab anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!