NARASIBARU.COM - APBN dinilai telah dikorbankan menjadi jaminan untuk membereskan utang proyek pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, seolah Indonesia masuk dalam jebakan utang China.
"Menurut saya terbitnya PMK No. 89/2023 ini telah membuat kita benar-benar masuk dalam jebakan utang China, di mana pemerintah terpaksa menuruti seluruh keinginan pihak China agar proyek ini selesai dan tidak mangkrak," kata Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono lewat keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Yusuf menuturkan, pelaksanaan proyek KCJB benar-benar telah jauh melenceng dari perencanaan. Padahal awalnya KCJB digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!