Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan akan menindak tegas anggota Polsek Sukasari jika hasil pemeriksaan oleh Propam terbukti bersalah meminta ongkos kepada pelapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan jika memang terbukti aka dikenakan sanksi," kata Kapolrstabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat dikonfirmasi tvOnenews, Rabu (27/9/2023).
Budi Sartono menegaskan tidak hanya anggota Polsek Sukasari yang viral, namun untuk seluruh anggota Polretabes dan semua Polsek harus memberikan pelayanan yang terbaik menjadi polisi yang dicintai masyarakat.
"Jadi polisi yang dicintai dan dirindukan masyarakat, berikan layanan kepada masyarakat," kata Budi Sartono.
Lanjutnya petugas tidak boleh meminta imbalan. Apabila ditemukan maka akan diberikan hukuman atau sanksi tegas sesuai aturan. "Jangan minta imbalan. Kalau ada hal serupa terjadi lagi, saya tidak akan segan memberikan hukuman tegas," kata dia.
Terkait petugas di Polsek Sukasari yang diduga meminta uang kepada korban begal, ia menyebut anggota tersebut belum menerima uang.
Namun begitu petugas tersebut tetap akan diproses dengan aturan yang berlaku. “Uangnya belum diterima. Tapi, bukan berarti dia (anggota polisi) lepas dari hukuman," ungkap dia.
Kapolrestabes juga mengatakan Reskrim dan Kapolsek Sukasari juga sudah berhasil mendapat motor pelapor yang berada di wilayah Garut.
"Motor pelapor sudah berhasil ditemukan kemarin Pelapor juga ikut ke Garut dan langsung diserahkan, namun untuk pelaku sudah berhasil melarikan diri ke Lampung,"ungkapnya.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!