NARASIBARU.COM - Masih sepinya investor yang benar-benar menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai galau, untuk itu Presiden meminta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa untuk merombak Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Perombakan ini demi membuat investor lebih yakin lagi untuk berinvestasi di IKN. Padahal disisi lain UU ini baru sekitar 1 tahun diterbitkan atau tepatnya Januari 2022.
"Presiden memerintahkan kami, Bappenas untuk memperbaiki Undang-Undang (IKN)," kata Suahrso dikutip Rabu (17/5/2023).
Suharso mengungkapkan salah satu persoalan yang kini dihadapai dari proyek IKN adalah soal kejelasan tanah atau lahan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.
"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear. Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!