NARASIBARU.COM -Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor menuai kritikan pedas.
Di mana kendaraan yang mati pajak saat mengisi BBM di SPBU akan dirazia, bahkan diumumkan melalui speaker di SPBU yang dibawa oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai, kebijakan Pemprov Lampung kurang etis, pasalnya dapat mempermalukan warga yang menunggak pajak kendaraan.
Walaupun langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK dan untuk meningkatkan kesadaran warga yang menunggak pajak, namun perlu juga diperhatikan alasan-alasan warga yang menunggak pajak.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!