Selain soal KTA, Rudy juga menyinggung perihal surat pengunduran diri yang seharusnya dibuat Gibran.
Namun lagi-lagi, Rudy tak mau ambil pusing jika Gibran juga enggan menyerahkan surat pengunduran diri sebagaimana mestinya.
Pun, kata dia, Gibran sendiri memang sudah tak lagi berstatus kader PDIP. Sehingga, apakah KTA kembali atau tidak, tidak akan berdampak apapun.
“Sampai saat ini KTA belum dikembalikan. Tapi, dikembalikan atau tidak, ya silakan. Pokoknya sudah tidak jadi masalah. Mas Gibran sudah sah tidak menjadi bagian dari PDI Perjuangan lagi sejak menjadi bakal cawapres untuk koalisi partai lain,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, DPC PDIP Solo telah melayangkan surat kepada Gibran Rakabumingraka melalui Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.
Surat tersebut berisi dua poin permohonan kepada sang Wali Kota, agar segera mengembalikan KTA dan menyerahkan surat pengunduran diri dari PDI Perjuangan. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat balasan.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!