Pasalnya, beredar informasi adanya seruan memenangkan salah satu paslon Pilpres 2024 dinilai merugikan instansi Polri.
"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2023).
"Kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia khususnya. Karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," sambungnya.
Adapun dalam unggahan Aiman pada akun instagram pribadinya yakni @aimanwitjaksono menyebut adanya arahan dari komandan di pihak kepolisian untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Kabar tersebut disampaikan Aiman hingga mendulang ribuan like dan komentar dari warganet. "Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya.
Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ucap Aiman dikutip dari unggahan akun instagram pribadinya pada Selasa (14/11/2023).
Sementara dalam keterangan terpisah, Aiman mengaku tak mengetahui adanya laporan di Polda Metro Jaya terkait unggahannya tersebut. Ia mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut serta akan melakukan klarifikasi jika dipanggil pihak Polda Metro Jaya. "Saya belum tahu soal laporan itu terus terang.
Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," kata Aiman kepada awak media. "Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam Undang-undang," pungkasnya
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!