Menurut Aswin, kontes waria ini tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, sehingga langsung dibubarkan sebelum ada masyarakat yang bertindak karena dinilai melanggar etika dan budaya.
"Ketika kita berbicara agama, jelas itu tidak ada dalam syariat. Sementara berbicara hukum juga tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak keamanan," katanya.
Aswin mengatakan penyelenggara kegiatan di Jalan Bunga Ejayya itu sudah mendapatkan penjelasan dan menerima tindakan aparat untuk membubarkan kegiatan kontes waria itu. "Kegiatan ini melanggar etika budaya di Indonesia dan dilarang oleh agama, sehingga setelah kita sampaikan bahwa ini melanggar etika dan agama.
Mereka langsung sadar dan segera menghentikan kegiatan itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan fashion show waria bisa merusak mental anak anak yang menonton dan terdampak buruk terhadap mentalnya. "Itulah kami langsung bubarkan bersama Tripika. Kami kumpulkan semua RT- RW untuk proaktif memantau situasi wilayahnya," tutur Aswin
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!