NARASIBARU.COM - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengimbau warga Kabupaten Bekasi mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Hal itu disampaikan oleh Dani Ramdan saat mengikuti Aksi Bela Palestina yang diselenggarakan di kawasan Stadion Wibawamukti, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/11/23).
Dani menilai, dengan mengikuti fatwa MUI berkaitan perusahaan yang mendukung agresi Israel, bisa menekan bantuan yang justru ditujukan kepada Zionis. "Kami juga mendukung fatwa MUI tersebut, dengan arahan dan bimbingan para ulama kita," katanya, Minggu (19/11/23).
Dani menyampaikan, Aksi Bela Palestina yang dilakukan oleh warganya ini dalam rangka memberikan dukungan moral untuk kemerdekaan Palestina sekaligus mengutuk tindakan penjajahan oleh Israel.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!