NARASIBARU.COM -Pascabentrok organisasi keagamaan dan ormas adat di Kota Bitung, polisi mengungkap beberapa fakta, di antaranya soal izin melakukan aksi.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengatakan pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat.
“Satu minggu sebelum kejadian, sudah masuk izin melakukan aksi dari ormas adat ke Polres Bitung yang sebelumnya sudah melalui proses di Badan Kesbangpol di Kota Bitung,” beber Tommy, Minggu 26 November.
Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok, masuk lagi permintaan izin melakukan aksi dari ormas keagamaan.
“Setelah mengkaji, dengan mempertimbangkan situasi keamanan maka secara tertulis kami sampaikan untuk tidak memberikan izin,” ungkap Tommy.
Namun, dari pihak organisasi keagamaan kembali menyurati kepolisian pada Jumat 24 November malam.
“Setelah itu saya menghubungi kabag ops, kasat intel, kanit propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada ormas tersebut karena alasan keamanan. Kami aparat tentunya tegak lurus, dan netral,” jelasnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!