NARASIBARU.COM - Polisi menangkap dan mengamankan seorang pria bernama Lukman Dolok Saribu, yang menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Video itu pun sontak viral di tengah isu konflik Palestina dan Israel. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pria itu berdomisili di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Namun sudah ditangkap di wilayah Sumatera Utara. “Dan kita sudah amankan (Pelaku, red), dengan tetap berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk kepastian informasinya,” ujar Hadi kepada tvOnenews.com, Senin (27/11/2023).
Dijelaskan Hadi, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Atas peristiwa ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagi video dugaan ujaran kebencian tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!