e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur perguruan tinggi islam, organisasi kemasyarakatan islam dan pondok pesantren
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
g) Berpendidikan paling rendah sarjana
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Persyaratan PPIH Arab Saudi, yakni:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Beragama islam
3) Berbadan sehat
4) Laki-laki dan/atau perempuan
5) Tidak dalam keadaan hamil
6) Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
7) Memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan islam, lembaga keagamaan islam dan pondok pesantren
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi penyelenggaraan haji dan umrah
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b) Telah menunaikan ibadah haji
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sumber: tvone
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!