Mahfud MD menyatakan, persoalan ini sudah terkonfimasi. Yang bersangkutan pun tetap dilantik sebagai PNS. "Saya minta selesaikan segera. Memang itu menurut Kemendagri undangannya salah.
Yang bersangkutan ini diangkat sebagai PNS di Kabupaten Rokan Hilir atau Hulu, di Riau sana. Jadi nanti dilantiknya di sana sesuai SK," terangnya. Mahfud MD menjelaskan, persoalan salah undangan ini tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai PNS.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Mahfud MD menegaskan, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Ini soal administrasi biasa. "Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!