"Tentunya kami akan mengawasi betul ya, karena berdasarkan indeks kerawanan netralitas, Banten ini menduduki posisi ketiga secara Nasional. Maka tentu akan kami awasi para Pj-pj ini," katanya, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: RECOMMENDED! 5 Tempat Wisata di Kota Salatiga yang Bikin Ketagihan, View Alam Bikin Hati Nyes Adem
"Karena Pj Pj ini kan juga sejatinya adalah ASN, dan sikap serta netralitas sebagai ASN itu telah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi tentu ini akan menjadi fokus kita juga untuk mengawasi," lanjutnya.
Ajat menuturkan, pihaknya telah mengimbau dan memberikan peringatan agar para Pj kepala daerah dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Ajat mengungkapkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran netralitas, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan.
"Kami sudah lakukan pengimbauan agar para Pj dapat bersikap netral, dan ini juga berlaku bukan hanya untuk Pj Kepala Daerah," tuturnya.
"Tapi (hal yang sama) juga para ASN, kadis (kepala dinas), camat, lurah, dan lain sebagainya," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!