Di 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Namun Tetap Dirapel

- Selasa, 02 Januari 2024 | 11:01 WIB
Di 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Namun Tetap Dirapel

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.

Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.

".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.

Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.


Halaman:

Komentar