NARASIBARU.COM - Arya Wedakarna atau AWK, Anggota DPR RI asal Bali dipolisikan terkait ucapannya yang dituding menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Fihiruddin, Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB bersama dengan sejumlah aktivis ke Polda NTB pada Rabu, (3/1/2024).
"Kalimat (yang dilontarkan AWK) itu bagi kami tidak layak, sangat tidak layak diucapkan. Apalagi kami sebagai seorang muslim yang identik dengan Islam. Statemen itu sangat melukai hati kami sebagai umat muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin seusai melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Baca Juga: Pihak Pertamina Akan Tutup Pangkalan yang Berani Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Ia menilai pernyataan AWK yang juga merupakan boyband FBI itu berpotensi melukai kehormatana lembaga legislatif. Menurutnya, seorang anggota DPD seharusnya menjadi penjaga harmonisasi agama, ras serta berbangsa dalam segala situasi.
AWK dipolisikan merupakan buntut dari pernyataannya yang meminta petugas di bandara untuk tidak menggunakan penutup kepala atau hijab. Hal itu disampaikan saat AWK menegur kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara dalam sebuah rapat DPD.
Terlepas dari kasus itu, sebagai anggota DPD, AWK tentu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannyan.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Zenius Dikabarkan Berhenti Beroperasi
Terpantau dalam situs e-LHKPN KPK, dirinya terakhir menyerahkan laporan itu pada 28 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Dalam laporan tersebut AWK mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp 8.145.918.701. Sebagian besar hartanya tersebut berasal dari aset 14 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5.720.700.000.
Baca Juga: Videotron dan CCTV Tersebar di Tiap Sudut Kota Muara Teweh
Harta Berupa Tanah dan Bangunan
Sebagian besar aset-aset yang dimiliki AWK terletak di Bali dan satu di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!